Prabowo Luncurkan Danantara: Strategi Baru Kelola Kekayaan Negara untuk Masa Depan Indonesia

Presiden RI Prabowo Subianto mengajak para mantan Presiden Indonesia serta pimpinan organisasi keagamaan untuk turut mengawasi pengelolaan dana kekayaan negara melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Dalam pidatonya saat perayaan HUT Ke-17 Partai Gerindra di Sentul, Jawa Barat, Sabtu, Prabowo mengungkapkan bahwa BPI Danantara akan resmi diluncurkan pada 24 Februari 2025. Ia menekankan bahwa keberadaan Danantara menjadi kekuatan ekonomi masa depan yang harus dijaga bersama.

“Saya ingin mengajak semua mantan Presiden untuk berperan dalam pengawasan dana ini. Selain itu, saya juga mempertimbangkan melibatkan pimpinan NU, Muhammadiyah, KWI, dan organisasi lainnya untuk turut serta mengawasi,” ujar Prabowo.

Danantara merupakan super holding BUMN yang pembentukannya telah diatur dalam revisi Undang-Undang BUMN yang disahkan pada rapat paripurna ke-12 Masa Sidang-2 2025, pada Selasa (4/2).

Presiden Prabowo juga menyoroti laporan dari Menteri BUMN Erick Thohir mengenai dividen BUMN yang mencapai Rp300 triliun pada tahun 2024. Dari jumlah tersebut, Rp100 triliun akan dikembalikan sebagai modal kerja BUMN, sementara Rp200 triliun akan diinvestasikan.

Sebagai sovereign wealth fund Indonesia, Danantara diproyeksikan mengelola aset lebih dari 900 miliar dolar AS (assets under management). Dana ini akan dialokasikan ke berbagai sektor strategis, seperti energi terbarukan, industri manufaktur canggih, hilirisasi sumber daya alam, serta produksi pangan.

Pendanaan awal Danantara ditargetkan mencapai 20 miliar dolar AS di tahun pertama. Presiden menegaskan bahwa dana tersebut akan digunakan untuk mengembangkan 15 hingga 20 proyek bernilai miliaran dolar yang dapat memberikan dampak signifikan bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Dengan strategi ini, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai delapan persen dalam lima tahun ke depan, menjadikan Danantara sebagai salah satu pilar utama dalam transformasi ekonomi nasional.

Prabowo Ungkap ‘Raja Kecil’ di Birokrasi: Efisiensi Anggaran Menuai Pro dan Kontra

Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk menerapkan efisiensi anggaran di berbagai kementerian dan lembaga mendapat reaksi beragam. Dalam pidatonya di Kongres XVIII Muslimat NU di Surabaya pada Senin (10/2/2025), Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi pemborosan serta menghentikan pengeluaran yang tidak perlu. Ia juga menyebut adanya pihak-pihak dalam birokrasi yang menentang langkah tersebut, yang ia sebut sebagai ‘raja kecil’.

Pernyataan ini mendapat tanggapan dari berbagai pihak, termasuk Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, yang berpendapat bahwa jika Prabowo enggan menyebutkan nama, seharusnya ia menjelaskan tindakan yang dilakukan oleh ‘raja kecil’ tersebut. Menurutnya, permasalahan seperti ini lebih baik diselesaikan secara internal daripada diungkapkan ke publik.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP, Dolfie Othniel Frederic Palit, menyatakan bahwa efisiensi anggaran adalah bagian dari pengelolaan keuangan negara yang sesuai dengan Undang-Undang Keuangan Negara. Namun, ia menekankan bahwa pemangkasan anggaran tidak boleh berdampak pada pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mataram, Ihsan Ro’is, mengingatkan bahwa kebijakan efisiensi anggaran berisiko memperlambat pertumbuhan ekonomi. Ia menyoroti bahwa pengurangan belanja pemerintah dapat menghambat proyek pembangunan dan mempengaruhi sektor ekonomi daerah, terutama yang bergantung pada industri Meeting, Incentives, Conferences, and Exhibitions (MICE).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2024 hanya mencapai 5,03 persen, sedikit lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 5,05 persen. Ihsan juga menyoroti dampak dari pemangkasan anggaran transfer daerah yang mencapai Rp50,59 triliun, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025.

Meski efisiensi anggaran bertujuan memperkuat keuangan negara, dampaknya terhadap ekonomi daerah perlu dipertimbangkan lebih lanjut. Ihsan menegaskan bahwa kebijakan ini harus diimbangi dengan strategi yang memastikan pertumbuhan ekonomi tetap terjaga tanpa mengorbankan kesejahteraan masyarakat.

OJK Terbitkan POJK 33/2024 untuk Perkuat Pengelolaan Investasi di Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 33 Tahun 2024 yang bertujuan untuk memperkuat pengelolaan investasi di pasar modal, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan. POJK ini merupakan langkah konkret dalam implementasi Pasal 24 dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Menurut Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, regulasi ini dirancang untuk meningkatkan tata kelola investasi pasar modal dan memperbaiki iklim investasi di Indonesia. Salah satu poin penting yang diatur dalam POJK ini adalah terkait dengan persyaratan reksa dana dalam menerima dan memberikan pinjaman. Selain itu, POJK juga mengatur aturan mengenai investasi reksa dana, baik dalam bentuk saham reksa dana berbentuk perseroan maupun unit penyertaan reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif.

Dengan diberlakukannya POJK 33/2024, beberapa ketentuan dalam peraturan sebelumnya, seperti Pasal 6 ayat (1) huruf p dan q dari POJK Nomor 23/POJK.04/2016 serta ketentuan dalam POJK Nomor 32/POJK.04/2017 dan POJK Nomor 33/POJK.04/2017, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Hal ini bertujuan untuk menyederhanakan regulasi dan memperkuat ekosistem pasar modal yang lebih efisien dan transparan. POJK ini mulai berlaku sejak tanggal 23 Desember 2024, menandai era baru dalam pengelolaan investasi di pasar modal Indonesia.