OJK Terbitkan POJK 33/2024 untuk Perkuat Pengelolaan Investasi di Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 33 Tahun 2024 yang bertujuan untuk memperkuat pengelolaan investasi di pasar modal, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan. POJK ini merupakan langkah konkret dalam implementasi Pasal 24 dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Menurut Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, regulasi ini dirancang untuk meningkatkan tata kelola investasi pasar modal dan memperbaiki iklim investasi di Indonesia. Salah satu poin penting yang diatur dalam POJK ini adalah terkait dengan persyaratan reksa dana dalam menerima dan memberikan pinjaman. Selain itu, POJK juga mengatur aturan mengenai investasi reksa dana, baik dalam bentuk saham reksa dana berbentuk perseroan maupun unit penyertaan reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif.

Dengan diberlakukannya POJK 33/2024, beberapa ketentuan dalam peraturan sebelumnya, seperti Pasal 6 ayat (1) huruf p dan q dari POJK Nomor 23/POJK.04/2016 serta ketentuan dalam POJK Nomor 32/POJK.04/2017 dan POJK Nomor 33/POJK.04/2017, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Hal ini bertujuan untuk menyederhanakan regulasi dan memperkuat ekosistem pasar modal yang lebih efisien dan transparan. POJK ini mulai berlaku sejak tanggal 23 Desember 2024, menandai era baru dalam pengelolaan investasi di pasar modal Indonesia.