https://betgurunation.com

Trump Tegaskan Kebijakan Visa Baru untuk Negara Muslim, Kenapa?

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, berencana untuk memberlakukan pembatasan perjalanan bagi warga negara dari sejumlah negara mayoritas Muslim. Pembatasan ini direncanakan akan mulai diberlakukan pada pekan depan, dengan pemberian kode “daftar merah” bagi negara-negara yang visanya tidak akan diterima di Amerika Serikat.

Menurut laporan pejabat yang terlibat, negara-negara yang akan terpengaruh oleh kebijakan ini sebagian besar adalah negara yang sebelumnya telah masuk dalam daftar pembatasan perjalanan. Beberapa negara yang akan masuk dalam kategori tersebut antara lain Iran, Suriah, Yaman, Sudan, Somalia, Venezuela, Kuba, dan Korea Utara.

Kebijakan ini merupakan langkah lanjutan dari perintah eksekutif yang dikeluarkan oleh Presiden Trump pada 20 Januari lalu, yang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan bagi warga AS dari ancaman terorisme asing dan masalah keamanan lainnya. “Perintah eksekutif ini bertujuan untuk melindungi warga AS dari individu yang berniat melakukan serangan teroris, mengancam keamanan nasional, atau mengeksploitasi undang-undang imigrasi untuk tujuan yang merugikan,” demikian pernyataan dalam draf tersebut, yang dilansir oleh USA Today.

Dalam perintah eksekutif tersebut, pihak berwenang AS diminta untuk melakukan peninjauan menyeluruh terhadap individu yang hendak memasuki AS dari negara-negara yang masuk dalam kategori daftar merah. Jika ditemukan potensi ancaman atau kegiatan yang mencurigakan, individu-individu tersebut bisa saja dideportasi.

Selain itu, Trump juga memerintahkan untuk melakukan peninjauan kembali terhadap visa yang telah diterbitkan untuk pemegang paspor dari negara-negara yang dianggap memiliki sistem penyaringan keamanan yang lemah. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa individu yang datang ke AS tidak memiliki niat buruk terhadap warga atau pemerintah AS, serta tidak membawa ideologi kebencian atau sikap bermusuhan terhadap negara tersebut.

Sebagai bagian dari kebijakan ini, selain kode “daftar merah,” Trump juga menetapkan kode-kode lainnya yang akan digunakan untuk membedakan tingkat pembatasan yang diberlakukan terhadap negara-negara tertentu.

Langkah ini memicu perdebatan di dalam negeri dan internasional, dengan banyak pihak yang mempertanyakan efektivitas dan dampak dari kebijakan tersebut terhadap hubungan AS dengan negara-negara terkait, serta potensi diskriminasi terhadap kelompok tertentu berdasarkan agama atau asal negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *