Indonesia Bersiap Atur AI: Kementerian Komunikasi dan Digital Gelar Diskusi dengan Pemangku Kepentingan

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital tengah menyusun regulasi mengenai pemanfaatan kecerdasan buatan (AI). Untuk memastikan aturan yang komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan berbagai sektor, kementerian menggelar serangkaian diskusi dengan para pemangku kepentingan, termasuk industri, akademisi, serta lembaga terkait.

Menurut Wakil Menteri Nezar, diskusi ini akan berlangsung hingga awal Maret 2025 dan mencakup enam sesi yang melibatkan berbagai sektor, seperti kesehatan, transportasi, pendidikan, layanan keuangan, serta bidang lainnya yang terdampak oleh AI.

Tujuan utama dari diskusi ini adalah menyusun dokumen kebijakan (policy paper) yang nantinya akan dikembangkan menjadi naskah akademik. Naskah tersebut kemudian akan menjadi dasar dalam perumusan regulasi AI yang lebih solid dan menyeluruh.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid telah menegaskan bahwa pemerintah menargetkan penyusunan peraturan AI dalam waktu tiga bulan. Saat ini, pemerintah telah mengeluarkan surat edaran yang berisi panduan penggunaan AI berbasis prinsip transparansi, akuntabilitas, kemanusiaan, penghormatan hak cipta, dan keselamatan.

Namun, Meutya menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih perlu ditingkatkan ke level peraturan yang lebih kuat. Oleh karena itu, Wamen Nezar ditugaskan untuk merancang regulasi yang memastikan pemanfaatan AI di berbagai sektor dilakukan secara bertanggung jawab.

Dalam pernyataan resminya pada 17 Desember 2024, Nezar juga menambahkan bahwa regulasi ini bertujuan untuk memastikan prinsip-prinsip penggunaan AI dapat diterapkan secara spesifik di berbagai sektor, termasuk pendidikan, kesehatan, layanan keuangan, serta infrastruktur digital.

Dengan regulasi yang lebih matang, diharapkan AI dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kemajuan Indonesia, sambil tetap mengedepankan prinsip keamanan dan etika teknologi.