Indonesia Bersiap Atur AI: Kementerian Komunikasi dan Digital Gelar Diskusi dengan Pemangku Kepentingan

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital tengah menyusun regulasi mengenai pemanfaatan kecerdasan buatan (AI). Untuk memastikan aturan yang komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan berbagai sektor, kementerian menggelar serangkaian diskusi dengan para pemangku kepentingan, termasuk industri, akademisi, serta lembaga terkait.

Menurut Wakil Menteri Nezar, diskusi ini akan berlangsung hingga awal Maret 2025 dan mencakup enam sesi yang melibatkan berbagai sektor, seperti kesehatan, transportasi, pendidikan, layanan keuangan, serta bidang lainnya yang terdampak oleh AI.

Tujuan utama dari diskusi ini adalah menyusun dokumen kebijakan (policy paper) yang nantinya akan dikembangkan menjadi naskah akademik. Naskah tersebut kemudian akan menjadi dasar dalam perumusan regulasi AI yang lebih solid dan menyeluruh.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid telah menegaskan bahwa pemerintah menargetkan penyusunan peraturan AI dalam waktu tiga bulan. Saat ini, pemerintah telah mengeluarkan surat edaran yang berisi panduan penggunaan AI berbasis prinsip transparansi, akuntabilitas, kemanusiaan, penghormatan hak cipta, dan keselamatan.

Namun, Meutya menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih perlu ditingkatkan ke level peraturan yang lebih kuat. Oleh karena itu, Wamen Nezar ditugaskan untuk merancang regulasi yang memastikan pemanfaatan AI di berbagai sektor dilakukan secara bertanggung jawab.

Dalam pernyataan resminya pada 17 Desember 2024, Nezar juga menambahkan bahwa regulasi ini bertujuan untuk memastikan prinsip-prinsip penggunaan AI dapat diterapkan secara spesifik di berbagai sektor, termasuk pendidikan, kesehatan, layanan keuangan, serta infrastruktur digital.

Dengan regulasi yang lebih matang, diharapkan AI dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kemajuan Indonesia, sambil tetap mengedepankan prinsip keamanan dan etika teknologi.

Komdigi Terapkan Teknologi Digital dan Perkuat Sinergi untuk Perangi Korupsi

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus menunjukkan komitmen dalam memberantas korupsi melalui penerapan teknologi digital dan penguatan tata kelola organisasi. Dengan mengadopsi sistem berbasis aplikasi digital, Komdigi berupaya meningkatkan manajemen risiko, pengendalian internal, serta transparansi dalam pelayanan publik.

Inspektur Jenderal Kementerian Komdigi, Arief Tri Hardiyanto, menegaskan bahwa adopsi teknologi digital menjadi strategi utama dalam menekan praktik korupsi. Dalam acara puncak peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Komdigi, Jakarta Barat, Selasa (17/12/2024), ia menyampaikan pentingnya sinergi dan komitmen kolektif untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih.

“Kami telah menerapkan manajemen risiko, sistem pengendalian internal pemerintah, penanganan benturan kepentingan, sistem pengaduan internal, serta menandatangani pakta integritas. Semua ini mendukung pembangunan Zona Integritas yang bebas korupsi,” jelas Arief.

Ia juga mengingatkan seluruh pegawai untuk menyelaraskan visi dalam memberantas korupsi melalui peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan budaya kerja yang jujur serta berintegritas. “Dengan kolaborasi solid, reformasi birokrasi dapat berjalan lebih efektif,” tambahnya.

Zona Integritas untuk Pelayanan Prima

Pembangunan Zona Integritas menjadi langkah strategis Komdigi untuk menciptakan unit kerja yang bebas dari korupsi dan berorientasi pada pelayanan publik yang optimal. Arief menegaskan bahwa implementasi ini memerlukan komitmen kuat dari seluruh elemen organisasi, mulai dari pimpinan hingga staf, agar tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar mencerminkan reformasi birokrasi dan kinerja berintegritas.

“Upaya pemberantasan korupsi akan lebih maksimal jika didukung oleh aksi nyata dari seluruh anggota organisasi. Dengan kerja sama yang solid, Komdigi bisa menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan profesional,” tandasnya.

Teknologi Digital Sebagai Solusi Utama

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa teknologi digital dapat menjadi solusi efektif untuk memberantas korupsi, khususnya di level pemerintahan desa. Ia mencontohkan implementasi layanan administratif berbasis digital, sistem pengaduan masyarakat, hingga transparansi anggaran desa yang dapat diakses publik melalui situs resmi desa.

“Langkah ini adalah bukti nyata bagaimana teknologi menjadi instrumen utama dalam memerangi korupsi di tingkat akar rumput,” ujar Meutya.

Meutya juga menginstruksikan jajaran Komdigi untuk menjadi pelopor dalam digitalisasi tata kelola pemerintahan. Ia menyoroti pembentukan Direktorat Pemerintahan Digital dan pengawasan ruang digital sebagai langkah konkret dalam mendukung transparansi dan keterbukaan informasi.

“Transformasi digital ini menjadi konsekuensi dari perubahan struktur organisasi kami. Fokus kami adalah memperkuat layanan publik berbasis teknologi dan memastikan pengawasan ruang digital berjalan efektif,” jelas Meutya.

Dengan kombinasi teknologi digital, reformasi birokrasi, dan komitmen kolektif, Kementerian Komdigi optimis dapat menciptakan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan bebas korupsi, sekaligus memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.