KPK Bantah Pengacara Gubernur Bengkulu Soal OTT Saat Kampanye Pilkada

Pengacara Gubernur Bengkulu, yang sebelumnya disebutkan dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membantah bahwa tindakan tersebut berkaitan dengan kampanye pilkada. Pengacara tersebut mengklaim bahwa OTT yang dilakukan oleh KPK tidak ada kaitannya dengan kegiatan politik atau kampanye. Namun, KPK dengan tegas membantah klaim tersebut dan memberikan penjelasan terkait alasan di balik penangkapan tersebut.

KPK menegaskan bahwa OTT yang dilakukan terhadap Gubernur Bengkulu bukanlah bagian dari upaya pencegahan atau penindakan terkait pelaksanaan kampanye pilkada yang sedang berlangsung. Menurut KPK, OTT dilakukan karena dugaan adanya tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat tersebut, dan tidak terkait dengan proses kampanye yang sedang berjalan. KPK menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang bersifat profesional dan independen.

Dalam klarifikasinya, KPK juga menambahkan bahwa seluruh proses OTT tersebut dilakukan secara transparan dan tidak ada unsur politik dalam pelaksanaannya. KPK berkomitmen untuk tetap menjaga netralitas dalam menangani perkara hukum dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Oleh karena itu, meskipun Gubernur Bengkulu merupakan calon dalam pilkada, proses hukum yang dilakukan tetap berlandaskan pada bukti-bukti yang ada, bukan berdasarkan politik atau kepentingan lainnya.

Pernyataan ini menjadi penting untuk mengklarifikasi bahwa penindakan KPK tidak pernah terpengaruh oleh dinamika politik, termasuk pada saat berlangsungnya kampanye pilkada. KPK menegaskan bahwa komitmen mereka untuk memberantas praktik korupsi harus tetap berjalan meskipun di tengah situasi politik yang penuh dengan tantangan. Mereka berharap masyarakat dapat memahami bahwa proses hukum yang dilakukan oleh KPK sepenuhnya berdasarkan integritas dan kewajiban untuk menegakkan hukum.

KPK mengungkapkan bahwa proses hukum terkait OTT ini akan terus dilanjutkan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dengan memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk membela diri dalam proses peradilan. KPK juga memastikan bahwa pengawasan terhadap tindakan korupsi akan tetap berjalan tanpa ada intervensi dari pihak manapun, termasuk dalam konteks pilkada yang sedang berlangsung.