Helena Lim Dihukum 5 Tahun Penjara atas Peranannya dalam Kasus Korupsi Rp 300 Triliun Bersama Harvey Moeis

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Helena Lim, pemilik money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), yang dikenal sebagai crazy rich PIK. Helena terbukti membantu Harvey Moeis dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun. Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, menyatakan bahwa Helena terbukti terlibat dalam tindakan melawan hukum bersama Harvey Moeis dan rekan-rekannya, yang melakukan korupsi melalui skema yang merugikan negara.

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa helena dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara, dikurangkan dengan lamanya terdakwa ditahan, dan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rumah tahanan,” kata Hakim Pontoh di ruangan sidang pada hari Senin (30/12/2024). Dalam pertimbangannya, Hakim Pontoh menjelaskan bahwa Helena telah membantu Harvey Moeis dengan menukarkan dana corporate social responsibility (CSR) sebesar Rp 430 miliar (setara dengan 30 juta dolar AS) yang berasal dari empat pengusaha timah.

Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Harvey Moeis setelah ditukarkan di perusahaan Helena. “Majelis hakim berpendapat bahwa unsur pembantuan—dalam bentuk memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan—telah terbukti secara sah dan meyakinkan,” tambah Hakim Pontoh. Selain hukuman penjara, Helena juga dijatuhi denda sebesar Rp 650 juta, yang jika tidak dibayar akan digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Lebih lanjut, Helena diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta, yang harus dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar dalam batas waktu yang ditentukan, harta benda Helena akan disita dan dilelang untuk negara. Jika Helena tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, dia akan dijatuhi pidana penjara tambahan selama 1 tahun. Uang pengganti tersebut dihitung berdasarkan keuntungan yang diperoleh dari penukaran valas, dengan perhitungan Rp 30 dikalikan dengan 30 juta dolar AS.