Kasus Pemagaran Laut di Perairan Tangerang Masuk Tahap Penyidikan, Bareskrim Kembali Panggil Saksi!

Kasus kontroversial terkait pemagaran laut sepanjang 30 kilometer di Perairan Tangerang terus menjadi sorotan dan kini telah memasuki tahap penyidikan oleh Bareskrim Polri. Setelah menemukan indikasi kuat adanya unsur pidana, kepolisian memutuskan untuk memanggil kembali sejumlah saksi yang sebelumnya telah diperiksa dalam tahap penyelidikan guna memperkuat bukti dalam kasus ini.

Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, selaku Karo Penmas Divisi Humas Polri, mengonfirmasi bahwa beberapa saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan akan kembali dipanggil dalam proses penyidikan. Meski demikian, ia tidak mengungkap secara rinci siapa saja yang akan diperiksa lebih lanjut. “Kita tunggu hasilnya,” ujar Trunoyudo pada Sabtu (8/2/2025), seraya meminta masyarakat untuk bersabar menanti perkembangan terbaru dari penyidikan yang tengah berlangsung.

Kemunculan pagar laut sepanjang 30 kilometer di Perairan Tangerang telah menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat, termasuk mengenai legalitas dan dampaknya terhadap lingkungan serta aktivitas nelayan setempat. Isu ini bahkan mendapatkan perhatian langsung dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang menegaskan bahwa pihak kepolisian akan mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam pelanggaran hukum.

Dalam perkembangannya, penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri mengungkap adanya unsur pidana, termasuk dugaan pemalsuan dokumen terkait izin atau kepemilikan lahan perairan yang digunakan dalam proyek pemagaran laut tersebut. Dengan temuan ini, status kasus pun resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Kasus ini masih terus bergulir, dan publik menantikan kejelasan lebih lanjut mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab atas proyek pemagaran laut ini, serta potensi sanksi hukum yang akan diberikan. Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan transparansi dalam proses penyidikan guna memastikan keadilan bagi semua pihak yang terdampak.