Dalam upaya meningkatkan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Makassar, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar menggelar rapat khusus pada Kamis, 19 Desember 2024. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kominfo, lantai 7 Gedung Mall Government Center (MGC).
Rapat ini bertujuan untuk meminimalkan potensi sengketa informasi publik dengan memperkuat pemahaman PPID terkait standar layanan dan prosedur penyelesaian sengketa informasi. Acara menghadirkan dua narasumber, yaitu Dr. Muliadi Mau, M.Si, dan Dr. Khaerul Mannan, SH., MH, yang memberikan paparan mengenai pentingnya penyelesaian sengketa informasi publik secara profesional dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dr. Khaerul Mannan menjelaskan bahwa sengketa informasi publik terjadi antara badan publik dengan pemohon informasi terkait hak akses terhadap informasi yang dijamin undang-undang. Dalam presentasinya, ia juga memaparkan mekanisme permohonan informasi publik. Setiap pemohon informasi wajib mencantumkan identitas resmi, baik melalui permintaan tertulis maupun elektronik. Selanjutnya, PPID akan mencatat permohonan tersebut dalam buku register dan memberikan nomor registrasi serta tanda bukti penerimaan.
Jika permohonan diajukan secara elektronik, tanda bukti harus diberikan paling lambat satu hari kerja sejak permohonan dinyatakan memenuhi syarat. PPID memiliki batas waktu maksimal 10 hari untuk memberikan respon, dengan kemungkinan perpanjangan hingga 7 hari kerja jika informasi yang diminta masih memerlukan proses verifikasi atau belum tersedia.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan PPID dari berbagai OPD di lingkup Pemerintah Kota Makassar, seperti Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Pendidikan, Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi dan UMKM, serta Kecamatan Mariso dan Bontoala. Perusahaan umum daerah seperti Perumda Terminal Makassar Metro juga turut serta dalam kegiatan ini.
Dengan terselenggaranya rapat ini, diharapkan pelayanan informasi publik di Kota Makassar semakin optimal, transparan, dan akuntabel, sehingga dapat mengurangi risiko sengketa informasi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik.