Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke MKD dan Bareskrim Polri: Kasus Diskriminasi Ras dan Etnis

Penyanyi Rayen Pono mengungkapkan bahwa dirinya akan melaporkan musisi sekaligus anggota DPR RI, Ahmad Dhani, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Laporan ini diajukan paralel dengan laporan yang juga sudah terdaftar di Bareskrim Mabes Polri. Rayen merasa perlu mengambil langkah hukum tersebut karena kasus yang dilaporkannya berkaitan dengan diskriminasi ras dan etnis, yang melibatkan seorang pejabat publik.

Rayen mengungkapkan bahwa MKD perlu mengetahui permasalahan ini karena Ahmad Dhani yang merupakan anggota dewan seharusnya menjaga etika dan perilaku baik sebagai pejabat publik. “Terkait MKD, kami akan melaporkan karena ini berkaitan dengan pejabat publik yang seharusnya menjaga nama baiknya,” ujarnya. Dia juga menyatakan akan mengirimkan surat pengaduan agar Dhani diproses sesuai dengan kedudukannya.

Penyanyi ini menyayangkan tindakan Dhani, yang menurutnya, seharusnya bisa lebih mengontrol diri sebagai wakil rakyat. Rayen menyebutkan bahwa semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar tanggung jawab mereka untuk menjaga lisan dan perilaku, serta tidak mencoreng nama baik institusi yang diwakili. “Lebih baik memilih satu, menjadi anggota dewan atau musisi, jika tidak bisa menjalankan keduanya dengan etika yang baik,” ujarnya.

Mengenai peluang perdamaian, Rayen menyebutkan bahwa itu sudah terlambat karena laporan sudah diterima oleh kepolisian. Rayen mengatakan bahwa mereka hanya menanggapi permintaan Ahmad Dhani yang sudah mengundang reaksi. Ahmad Dhani sendiri diduga melanggar beberapa pasal dalam KUHP dan UU penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Efisiensi Anggaran 2025: DPR RI Pangkas Pagu Kementerian dan Lembaga hingga 50 Persen

Komisi V DPR RI telah mengesahkan pagu indikatif Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 untuk sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) serta Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas). Efisiensi anggaran ini mencapai 50 persen dari nilai yang diusulkan sebelumnya.

Dalam Rapat Kerja (Raker) yang digelar di Jakarta pada Kamis, Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, mengumumkan bahwa pagu indikatif BMKG disetujui sebesar Rp1,403 triliun dari sebelumnya Rp2,826 triliun, sementara Basarnas menerima Rp1,011 triliun dari sebelumnya Rp1,497 triliun.

Tak hanya itu, pemangkasan anggaran juga terjadi di beberapa kementerian lainnya. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengalami penyesuaian menjadi Rp29,571 triliun dari sebelumnya Rp110,952 triliun. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) disetujui sebesar Rp1,613 triliun dari Rp5,274 triliun, sedangkan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal turun menjadi Rp1,157 triliun dari Rp2,192 triliun. Sementara itu, Kementerian Transmigrasi mendapat alokasi Rp75,023 triliun dari sebelumnya Rp122,4 triliun.

Meski terjadi perdebatan di kalangan anggota DPR terkait dampak pemangkasan anggaran terhadap pelayanan masyarakat, akhirnya kesepakatan dicapai setelah memahami bahwa keputusan ini sudah sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 serta diperkuat dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

Lasarus menegaskan bahwa pengesahan pagu indikatif merupakan kewenangan penuh pemerintah dan akan ditindaklanjuti dalam pembahasan lanjutan dengan kementerian serta lembaga terkait. Rapat teknis mendatang akan memperdalam program kerja masing-masing instansi dengan melibatkan eselon 1 hingga 3.

Menanggapi keputusan ini, Kepala Basarnas, Kusworo, menegaskan bahwa meskipun terjadi efisiensi anggaran, layanan pencarian dan pertolongan kepada masyarakat tetap berjalan optimal selama 24 jam tanpa kompromi.