Skandal LNG: KPK Ungkap Kerugian Pertamina Rp 1,9 Triliun!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa PT Pertamina (Persero) mengalami kerugian sebesar 124 juta dolar AS, atau sekitar Rp 1,9 triliun berdasarkan kurs pada Selasa (7/1/2025), akibat pembelian Liquefied Natural Gas (LNG). Dugaan kerugian negara ini tengah diselidiki KPK, salah satunya melalui pemeriksaan terhadap mantan Vice President (VP) LNG PT Pertamina, Achmad Khoiruddin (AK), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait jual-beli LNG antara Pertamina dan Corpus Christi Liquefaction, LLC (CCL).

“Saksi dimintai keterangan terkait transaksi LNG dengan CCL pada periode 2019-2021 yang menyebabkan kerugian Pertamina sebesar 124 juta dolar AS,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulisnya. Menurut Tessa, kerugian tersebut disebabkan produk LNG yang dibeli tidak dapat diserap oleh pasar.

Selain itu, KPK juga memeriksa mantan Manager Legal Services Product Pertamina, Cholid (C), untuk menelusuri proses penandatanganan kontrak pembelian LNG yang dilakukan sebelum Pertamina memiliki calon pembeli. Tak hanya itu, VP SPBD PT Pertamina, Ginanjar (G), turut diperiksa untuk mendalami strategi dan manajemen perusahaan terkait pembelian LNG tersebut.

“Saksi dimintai keterangan mengenai strategi dan perencanaan manajemen Pertamina dalam pengadaan LNG,” tambah Tessa.

Kasus dugaan korupsi LNG ini merupakan bagian dari penyelidikan lebih luas yang tengah dilakukan oleh KPK. Sebelumnya, pada 2 Juli 2024, KPK menetapkan dua pejabat PT Pertamina sebagai tersangka, yaitu Yenni Andayani (Senior Vice President Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014) dan Hari Karyuliarto (Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014). Selain itu, mantan Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, telah divonis sembilan tahun penjara terkait kasus yang sama.