Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke MKD dan Bareskrim Polri: Kasus Diskriminasi Ras dan Etnis

Penyanyi Rayen Pono mengungkapkan bahwa dirinya akan melaporkan musisi sekaligus anggota DPR RI, Ahmad Dhani, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Laporan ini diajukan paralel dengan laporan yang juga sudah terdaftar di Bareskrim Mabes Polri. Rayen merasa perlu mengambil langkah hukum tersebut karena kasus yang dilaporkannya berkaitan dengan diskriminasi ras dan etnis, yang melibatkan seorang pejabat publik.

Rayen mengungkapkan bahwa MKD perlu mengetahui permasalahan ini karena Ahmad Dhani yang merupakan anggota dewan seharusnya menjaga etika dan perilaku baik sebagai pejabat publik. “Terkait MKD, kami akan melaporkan karena ini berkaitan dengan pejabat publik yang seharusnya menjaga nama baiknya,” ujarnya. Dia juga menyatakan akan mengirimkan surat pengaduan agar Dhani diproses sesuai dengan kedudukannya.

Penyanyi ini menyayangkan tindakan Dhani, yang menurutnya, seharusnya bisa lebih mengontrol diri sebagai wakil rakyat. Rayen menyebutkan bahwa semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar tanggung jawab mereka untuk menjaga lisan dan perilaku, serta tidak mencoreng nama baik institusi yang diwakili. “Lebih baik memilih satu, menjadi anggota dewan atau musisi, jika tidak bisa menjalankan keduanya dengan etika yang baik,” ujarnya.

Mengenai peluang perdamaian, Rayen menyebutkan bahwa itu sudah terlambat karena laporan sudah diterima oleh kepolisian. Rayen mengatakan bahwa mereka hanya menanggapi permintaan Ahmad Dhani yang sudah mengundang reaksi. Ahmad Dhani sendiri diduga melanggar beberapa pasal dalam KUHP dan UU penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Ahmad Dhani Tanggapi Kontroversi Direct Licensing: Hak Cipta Bukan Pemalakan

Ahmad Dhani, musisi ternama Indonesia, kembali menjadi sorotan setelah menerapkan sistem direct licensing pada lagu-lagu ciptaannya. Metode ini memungkinkan pencipta lagu untuk mengelola sendiri lisensi penggunaan karya mereka tanpa melalui lembaga kolektif. Namun, langkah yang diambil Dhani memicu perdebatan di kalangan musisi lain, dengan beberapa pihak menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk pemalakan. Menanggapi hal ini, ayah dari Al, El, dan Dul itu mengaku heran dengan tuduhan tersebut.

Menurut Dhani, konsep direct licensing justru memastikan hak-hak ekonomi pencipta lagu dapat dipenuhi secara maksimal. Ia membandingkannya dengan seseorang yang memiliki mobil pribadi dan berhak menentukan tarif sewanya. “Kalau ada yang mau menyewa mobil saya, Defender tahun 1991, saya bisa menentukan harga Rp 10 juta per hari. Kalau tidak mau, ya tidak usah menyewa,” ujar Dhani di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, baru-baru ini.

Suami Mulan Jameela itu juga menegaskan bahwa hak cipta melekat pada penciptanya, sehingga mereka memiliki kewenangan penuh atas penggunaan karya tersebut. Ia menyebut bahwa mereka yang menganggap direct licensing sebagai pemalakan adalah pihak yang belum memahami konsep dasar hak cipta dengan baik. “Ini lagu-lagu saya, properti saya. Kok dibilang pemalakan?” tegasnya.

Dhani menekankan bahwa para musisi lain tidak diwajibkan untuk menggunakan lagunya jika tidak setuju dengan sistem tersebut. Ia merasa wajar jika pencipta lagu ingin mendapatkan hak ekonomi yang adil atas karya yang telah mereka buat.