https://betgurunation.com

Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD, Kritik Pajak Jadi Sorotan?

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Rieke Diah Pitaloka, telah dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran kode etik. Laporan tersebut diterima oleh MKD pada Jumat, 20 Desember 2024, yang kemudian dikonfirmasi oleh Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam.

Siapakan yang sudah melaporkan Rieke Diah Pitaloka?

Laporan terhadap Rieke diajukan oleh Alfadjri Aditia Prayoga, yang menyoroti sebuah unggahan Rieke di media sosial yang dianggap mengajak masyarakat untuk menentang kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Menurut Dek Gam, laporan tersebut sah dan telah diterima oleh MKD. Namun, ia menambahkan bahwa proses pemanggilan Rieke akan ditunda karena saat ini anggota DPR sedang menjalani masa reses.

“Benar, laporan itu ada, dan surat pemanggilan sudah saya tanda tangani. Tapi kami masih libur (reses), jadi sidang dan pemeriksaan ditunda,” jelas Dek Gam pada Minggu (29/12/2024).

Tanggapan PDI-P

DPP PDI-P menanggapi laporan ini dengan rasa keberatan. Deddy Yevry Sitorus, Ketua DPP PDI-P, menyatakan penyesalannya atas langkah MKD tersebut. Menurutnya, tindakan ini bisa mengurangi sikap kritis anggota DPR dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.

“Langkah MKD ini berpotensi menggerus daya kritis anggota DPR dan bisa mengurangi kepercayaan publik terhadap lembaga DPR. DPR adalah lembaga yang seharusnya menjalankan fungsi check and balances dalam pengawasan terhadap pemerintah,” ungkap Deddy dalam keterangan resminya, Senin (30/12/2024).

Deddy juga menekankan bahwa MKD seharusnya lebih fokus pada anggota DPR yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik, daripada memanggil Rieke yang justru menyuarakan aspirasi dan keresahan masyarakat. “Yang seharusnya diperiksa adalah anggota DPR yang tidak berbicara, baik di sidang maupun di media. Jika mereka tidak bersuara, untuk apa mereka dibayar dari uang rakyat?” tambahnya.

Pandangan Pengamat Politik

Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah, Adi Prayitno, juga memberikan pendapatnya mengenai kasus ini. Ia menilai langkah MKD tersebut mencerminkan ketidakadilan, karena Rieke hanya menjalankan peranannya sebagai wakil rakyat dengan mengkritik kebijakan yang dianggap memberatkan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *