Polsek Kebayoran Baru berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan empat tersangka berinisial RA alias A, MRC alias B, MR alias M, dan R. Penangkapan dilakukan di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru, Kompol Nunu Suparmi, pada Selasa (14/1), para pelaku memperdagangkan dua korban perempuan, AMD (17) dan MAL (19). Salah satu korban diketahui masih di bawah umur. Kasus ini terjadi pada 3 Januari 2025 di sebuah hotel di Jalan Pakubuwono, Kebayoran Baru.
Awalnya, kedua korban ditawari pekerjaan oleh seorang teman, yang kemudian mempertemukan mereka dengan muncikari berinisial R alias Tobak. Dalam pertemuan itu, muncikari menjelaskan bahwa korban harus melayani hingga 70 pelanggan untuk mendapatkan bayaran sebesar Rp3,5 juta. Jika jumlah itu belum terpenuhi, mereka tidak akan menerima gaji.
“Per hitungan, para korban hanya mendapatkan sekitar Rp50 ribu untuk sekali melayani tamu. Sementara muncikari mematok tarif dari Rp250 ribu hingga Rp1,5 juta per layanan,” ungkap Nunu.
Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Rutan Polsek Metro Kebayoran Baru. Polisi juga masih memburu muncikari utama, R alias Tobak, yang hingga kini belum tertangkap.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Ancaman hukuman maksimal bagi mereka adalah 15 tahun penjara.